"Dari hasil olah TKP, kita melihat perbedaan proyektil dan selongsong. Karena saya katakan, kalau senpi yang dikeluarkan Polri hanya kaliber 32 dan 22. Sedangkan kejahatan-kejahatan yang sampai menghilangkan nyawa orang, ada senjata panjang, ada yang pakai AK dan sebagainya," jelas Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar.
Hal itu disampaikan Boy dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya senjata non-persedur kepolisian, karena tidak diberikan kepada masyarakat. Dari mana mereka dapat? Pertama dari hasil penanganan perkara kasus senpi, itu diperoleh dari perdagangan gelap. Kedua, senjata rakitan," jelas dia.
Perdagangan gelap bisa bermacam-macam. Senjata dari perdagangan gelap bisa didapatkan dari daerah bekas konflik yang ada di dalam negeri, kemudian dijual kepada mereka yang membutuhkan. Kemudian, dari penyelundupan yang diperoleh dari negara tetangga, seperti Filipina Selatan, atau Nunukan-Kaltim.
"Itulah jaringan yang pernah kita ungkap selama ini. Tentunya juga bisa saja berasal dari penyelundupan dengan cara menyimpan senpi, yang katakanlah masuk secara resmi, tapi lolos deteksi. Kemungkinan bisa seperti itu. Mereka inilah yang menjadi target kepolisian," jelas Boy.
Beberapa kasus terorisme di Depok, Purwakarta, Jawa Tengah, imbuh Boy, mendapatkan senpi dari Filipina Selatan. Polisi juga berupaya memaksimalkan kerjasama dengan masyarakat untuk mengungkap peredaran senjata gelap ini.
"Jadi penyelidikan ini mirip dengan penyilidikan narkoba, seperti di laboratorium. Dideteksi senjata api rakitan mereka umumnya dipakai orang membutuhkan dan terjadi penyalahgunaan senpi ini adalah satu proses investigasi yang tidak pernah berhenti oleh kepolisian sampai hari ini," tegas Boy.
(nwk/ahy)










































