Namun KY tidak asal mengejar target meloloskan 15 calon tersebut jika memang tidak memenuhi syarat. "Dari KY, tidak memaksakan diri untuk memenuhi kuota. Kalau memang yang layak jadi hakim agung di bawah 15 ya selayaknya itulah kita sampaikan ke DPR," kata jubir KY, Asep Rahmat Fajar, di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Selasa (7/5/2012).
Dari hasil wawancara tersebut, komisioner KY belum bisa memastikan nama-nama calon hakim agung yang lolos seleksi wawancara. Rencananya hasil ini akan disampaikan ke DPR pada Selasa (15/5) depan. "Bahkan kamisioner pun nggak tahu berapa tuh yang akan lolos," ungkap Asep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, sejumlah LSM meminta KY agar tidak memaksakan diri untuk memenuhi kuota. Sebab para kandidat calon hakim agung yang telah mengikuti seleksi wawancara terbuka banyak yang tidak layak untuk lolos.
"Sebagian besar calon juga tidak memiliki kapasitas yang mumpuni sebagai seorang hakim agung karena tidak menguasai hal-hal mendasar sebagai hakim. Contohnya tidak bisa memahami jenis-jenis putusan pengadilan dan sulit membedakan uang pengganti dan pidana denda," kata jubir Koalisi Pemantau Peradilan (KPP), Refki Saputra.
Seperti diketahui, 45 calon hakim agung telah selesai mengikuti seleksi hakim agung. Setelah diseleksi oleh KY, nama-nama yang memenuhi kriteria akan diajukan ke DPR untuk dipilih oleh parlemen. 5 Dari mereka akan menggantikan 5 hakim agung yang memasuki masa pensiun pada 2012. Mereka adalah Harifin Tumpa, Atja Sondjaja, Imam Harjadi, Mieke Komar dan Dirwoto.
Dari 45 nama tersebut mayoritas dari hakim karier yaitu sebanyak 35 orang. Sedangkan sisanya dari kalangan masyarakat termasuk 2 hakim karier yang mengundurkan diri guna mengejar kursi hakim agung.
(asp/)











































