"Polisi setempat sedang bekerja, bilamana memang terbukti ada yang melakukan kesalahan secara hukum, ya itu ditindak," kata Jubir Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
Sebelumnya dia tegaskan tindak pengerusakan terhadap kantor dan aset-aset negara merupakan tidak dapat dibenarkan. Sebab bangunan tersebut dibangun dengan menggunakan dana yang berasal dari rakyat.
"Kita tahu ini bentuk perbuatan dari oknum yang salah artikan demokrasi, kebablasan. Itu tidak boleh dibenarkan," sambungnya.
(lh/mok)











































