"Polisi setempat sedang bekerja, bilamana memang terbukti ada yang melakukan kesalahan secara hukum, ya itu ditindak," kata Jubir Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
Sebelumnya dia tegaskan tindak pengerusakan terhadap kantor dan aset-aset negara merupakan tidak dapat dibenarkan. Sebab bangunan tersebut dibangun dengan menggunakan dana yang berasal dari rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(lh/mok)











































