Kejagung Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Kasus Dhana

Kejagung Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Kasus Dhana

Sukma Indah Permana - detikNews
Selasa, 08 Mei 2012 17:00 WIB
Jakarta - Kejagung memperpanjang masa penahanan 4 tersangka kasus Dhana Widyatmika karena penyidik masih memerlukan keterangan dari para tersangka.

"Masa penahanan pertama sudah berakhir. Sedangkan penyidik masih butuh keterangan, jadi diperpanjang penahanannya selama 40 hari," kata Kadispenum Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2012).

Empat orang tersangka itu adalah Direktur Utama PT Mutiara Virgo (MV) Jhony Basuki, Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak) dan Firman (mantan pengawas KPP Pancoran). Ketiganya ditahan di Rutan Salemba. Sedangkan Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana) ditahan di Kejari Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat pepanjangan penahanan itu ditandatangani Direktur Penuntutan Kejagung Jhoni Ginting. Surat ini dikeluarkan hari ini, 8 Mei 2012. Semua tersangka masa penahanannya diperpanjang selama 40 hari.

"Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut. Para penyidik masih mengumpulkan alat bukti berupa saksi dan juga dokumen," katanya.

(nal/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini