"Masa penahanan pertama sudah berakhir. Sedangkan penyidik masih butuh keterangan, jadi diperpanjang penahanannya selama 40 hari," kata Kadispenum Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2012).
Empat orang tersangka itu adalah Direktur Utama PT Mutiara Virgo (MV) Jhony Basuki, Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak) dan Firman (mantan pengawas KPP Pancoran). Ketiganya ditahan di Rutan Salemba. Sedangkan Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana) ditahan di Kejari Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut. Para penyidik masih mengumpulkan alat bukti berupa saksi dan juga dokumen," katanya.
(nal/nrl)










































