Mabes Polri: KPK yang Punya Kewenangan Tangkap Neneng

Mabes Polri: KPK yang Punya Kewenangan Tangkap Neneng

Ray Jordan - detikNews
Selasa, 08 Mei 2012 16:48 WIB
Jakarta - Mabes Polri hanya membantu kerja KPK terkait upaya penangkapan atas buron Neneng Sri Wahyuni. Sepenuhnya, Polri hanya memfasilitasi KPK agar tersangka korupsi PLTS itu bisa segera dibawa pulang ke Indonesia.

"Saya katakan, kita harus menghormati KPK yang punya kewenangan kapan untuk menentukan, melakukan langkah lebih lanjut terkait keberadaan DPO international itu," jelas Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (8/5/2012).

Jadi, Boy menjelaskan, penangkapan Neneng terkait dengan masalah kerja sama KPK dengan Interpol. Polri dalam konteks institusi yang memiliki networking dengan interpol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi KPK menggunakan network interpol yang ada di Mabes Polri, di mana Interpol ini terdiri dari 190 negara yang tergabung di dalamnya, ICTO internasional," jelasnya.

Dalam penangkapan itu pun bukan tim Interpol Indonesia yang berangkat ke negeri tempat persembunyian Neneng, tapi Interpol yang di negara tersebut.

"Bukan Interpol kita yang berangkat ke negara itu untuk melakukan penangkapan, karena kewenangan itu berada dinegara tersebut," tuturnya.

(ndr/vit)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini