"Saya katakan, kita harus menghormati KPK yang punya kewenangan kapan untuk menentukan, melakukan langkah lebih lanjut terkait keberadaan DPO international itu," jelas Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
Jadi, Boy menjelaskan, penangkapan Neneng terkait dengan masalah kerja sama KPK dengan Interpol. Polri dalam konteks institusi yang memiliki networking dengan interpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penangkapan itu pun bukan tim Interpol Indonesia yang berangkat ke negeri tempat persembunyian Neneng, tapi Interpol yang di negara tersebut.
"Bukan Interpol kita yang berangkat ke negara itu untuk melakukan penangkapan, karena kewenangan itu berada dinegara tersebut," tuturnya.
(ndr/vit)










































