"13 Orang dari mereka cacat secara integritas seperti membiarkan praktik suap, mendapat hukuman disiplin, calon tidak profesional karena memeperlambat putusan dan menghukum di bawah minimum," kata jubir Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) Refki Saputra kepada wartawan di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Selasa (7/5/2012).
Selain lemahnya integritas calon hakim agung, KPP juga mengkritisi kemampuan akademik para calon. Banyak di antara para calon tidak paham dasar-dasar teori hukum yang harus dipegang para hakim agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seleksi tahun ini ternyata dipenuhi dengan muka-muka lama yang tidak lolos seleksi pada 2011 lalu. Oleh karenanya, KPP meminta KY tetap konsisten dengan sikapnya tahun lalu untuk tidak meloloskan lagi pada seleksi tahun 2012 ini.
"Kami juga meminta KY tidak meloloskan peserta yang berlatar belakang hakim pengadilan agama, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha negara. Sebab saat ini, paling banyak perkara yang menumpuk yaitu perkara pengadilan umum (perdata/pidana) sebanyak 5.422 kasus," ucap Refki yang sehari-hari menjadi penggiat Indonesia Legal Roundtable ini.
Seperti diketahui, 45 calon hakim agung telah selesai mengikuti seleksi hakim agung. Setelah diseleksi oleh KY, nama-nama yang memenuhi kriteria akan diajukan ke DPR untuk dipilih oleh parlemen. 5 Dari mereka akan menggantikan 5 hakim agung yang memasuki masa pensiun pada 2012. Mereka adalah Harifin Tumpa, Atja Sondjaja, Imam Harjadi, Mieke Komar dan Dirwoto.
Dari 45 nama tersebut mayoritas dari hakim karier yaitu sebanyak 35 orang. Sedangkan sisanya dari kalangan masyarakat termasuk 2 hakim karier yang mengundurkan diri guna mengejar kursi hakim agung.
(asp/nrl)










































