"Menjatuhkan hukuman penjara sembilan tahun kepada terdakwa Ilham Martua Harahap," ujar Hakim Ketua, Pangeran Napitupulu, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (8/5/2012).
Selain hukuman kurungan, majelis juga menjatuhkan terdakwa denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Hakim menyatakan, Ilham terbukti melanggar dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor.
Usia terdakwa yang dianggap majelis masih relatif muda menjadi faktor meringankan bagi Ilham. Sedangkan hal yang memberatkan apa yang dilakukan Ilham tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi.
Perkara ini dimulai dari adanya tawaran terdakwa kepada rekannya yang bertugas di Pemkab Batubara, Fadil Rachman agar uang Pemkab bisa didepositokan. Fadil meneruskan tawaran tersebut kepada Yos Rouke, atasannya yang menjabat Kepala DPPKAD Pemkab Batubara, Sumut.
"Pada Agustus 2010 terjadi kesepakatan antara Yos Rouke dengan Kepala Cabang PT Bank Mega Tbk capem Jababeka, Itman Hari Basuki. Yaitu, Yos menggunakan uang Pemkab Batubara untuk ditempatkan di Bank Mega Capem Jababeka," tutur Hakim Anggota I Made Hendra membacakan vonis.
Karena adanya deposito berjangka itu, Pt Nobel dan PT Pasific Fortune Management mendapat fee sebesar 10 persen. Kemudian Yos Rouke diberi penawaran bunga tujuh persen per tahun dari setiap pembukaan deposito berjangka dan Deposito on Call (DoC) oleh Itman.
Tak lama berselang, Itman menerima 10 lembar advis deposito palsu dari Andhy Gunawan di restauran Imax, Plaza Semanggi. Lalu pada akhir pekan pertama September 2010, Fadil dan Yos menemui Itman, Rachman, Ilham di sebuah kafe di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Inti pertemuan, Yos akan menempatkan Rp 20 miliar dana Pemkab Batubara dengan jangka waktu tiga bulan dan bunga tujuh persen per tahun.
Yos dan Fadil lantas memindahkan uang Pemkab Batubara di Bank Sumut cabang pembantu Limapuluh ke rekening Pemkab Batubara di Bank Mega capem Jababeka. Total transfer sebanyak lima kali itu mencapai Rp 80 miliar.
"Fadil dan terdakwa membujuk Yos agar mau menempatkan dana yang sudah ada di Bank Mega ke rekening giro PT Nobel dan PT Pasific untuk diinvestasikan," papar Hakim Made Hendra.
Dana Pemkab Batubara dipindahkan sebagai investasi di PT Nobel sebesar Rp 50 miliar dan PT Pasific sebanyak Rp 30 miliar. Supaya tidak janggal, setiap bulan terdakwa diperintahkan Fadil dan Rais mengirimkan uang ke rekening Pemkab Batubara di Bank Sumut.
Hakim anggota, Tati Hardianti, mengatakan Ilham terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU karena bersepakat dengan Fadil, Itman, Rais Kalla, Alviano Tanjung alias Alvin untuk mengalihkan deposito Pemkab Batubara dipindahkan ke rekening giro untuk investasi di PT Nobel dan PT Pasific.
(/mok)











































