Saat ini, kapal yang mengangkut material tambang sebanyak 45 ribu matrik ton ditahan di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Kendari bersama 24 ABK berkebangsaan Cina.
Humas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara, Prihanto mengatakan, kapal ditahan karena diduga melakukan penambangan tanpa mengantongi izin pinjam pakai dari menteri kehutanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Prihanto, tim gabungan sedang melakukan penyelidikan. Namun ia belum bisa memastikan siapa-siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Pemilik perusahaan bernama PT. Pernik belum memenuhi panggilan penyidik. "Penahanan terhadap kapal asing itu baru dilakukan tanggal 5 Mei lalu, hari Sabtu," ungkapnya.
Ia menambahkan, kasus illegal mining ini berawal saat wakil bupati Konawe Utara menyatakan ada 6 perusahaan tambang nikel yang telah dicabut izinnya. Setelah diselidiki, tim gabungan menemukan tambang di areal hutan lindung, kemudian berhasil menangkap kapal pengangkut hasil tambang tersebut.
(trw/trw)










































