Anggota DPRD Sumbar Diberi Pembekalan agar Tak Korupsi

Anggota DPRD Sumbar Diberi Pembekalan agar Tak Korupsi

- detikNews
Jumat, 13 Agu 2004 18:16 WIB
Padang - Agar tidak korupsi, sekitar 200 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2004-2009 di Sumatera Barat (Sumbar) akan diberi pembekalan. Pembekalan diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar pada Sabtu besok (14/8/2004).Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Muchtar Arifin, ketika ditemui detikcom di kantornya, Jl. Raden Saleh Padang, Jumat (13/8/2004). "Selain anggota dewan, bupati/wali kota, dan sekretaris dewan (sekwan) juga akan diberi pembekalan," ujarnya.Dikatakan Muchtar, untuk tahap pertama, pembekalan akan diikuti oleh anggota DPRD Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kota Padang, Kota Bukittinggi dan Kabupaten Limapuluh Kota. "Meski hanya satu hari, kita berharap dengan pembekalan itu dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Sumatra Barat. Materinya akan kita tekankan pada pemahaman yang betul terhadap UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah," ujarnya.Lebih lanjut, Muchtar mengatakan, saat ini sejmlah DPRD di Sumbar sudah dinyatakan terlibat dalam sejumlah kasus korupsi. Di antaranya, 45 anggota DPRD Kota Padang yang diduga korupsi dana APBD 2001-2002 senilai Rp 10,442 miliar.Kasus yang sama juga menimpa 43 anggota DPRD Sumbar (Rp 5,9 miliar), 31 anggota DPRD Kabupaten Sawahlunto Sijunjung (Rp 1,2 miliar), anggota DPRD Kota Payakumbuh (Rp 1, 6 miliar), anggota DPRD Kabupaten Solok (Rp 100 juta), serta 1 orang anggota DPRD Painan (Rp 25 juta). Di samping itu, APBD Kabupaten Tanah Datar senilai 193 juta juga diduga dibobol oleh 35 anggota DPRD-nya."Semoga saja hal itu menjadi pembelajaran bagi anggota dewan dan pemerintahan yang akan terbentuk untuk lima tahun ke depan," demikian Muchtar Arifin. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads