"Standing pointnya apa ya digugat? Apakah itu sebuah pelanggaran atau apa? Tidak ada dasarnya digugat," kata anggota Komisi Hukum DPR, Saan Mustopa, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
Menurutnya, hak berpendapat setiap orang, termasuk Marzuki dijamin Undang-Undang Dasar (UUD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan perkara 6 halaman bernomor 212/PDT.G/2012 diajukan David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Marzuki digugat karena kerap mengeluarkan pernyataan kontroversial di depan publik.
Pernyataan Marzuki yang digugat David Tobing muncul saat Marzuki berpidato tentang dunia pendidikan tinggi di kampus UI. Sepulang dari kampus UI, Marzuki menegaskan dia tidak secara spesifik menyebut suatu kampus terkait koruptor, tapi mereka yang berpendidikan tinggi.
"Kita lihat realitasnya yang korupsi saat ini umumnya mereka yang berpendidikan tinggi, tidak terkecuali dari UI, UGM, ITB dan sebagainya, artinya ada sesuatu yang harus dibenahi dalam proses pendidikan kita," kata Marzuki dalam siaran pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/5/2012).
(fdn/aan)











































