"Jangan terburu-buru untuk bilang kasus ini lama. Lagi pula perpanjangan penahanannya juga belum habis. Ini kasus rumit dan besar, bukan perkara biasa seperti pencurian atau penganiayaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Adi Toegarisman, di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
Adi mengatakan hingga kini berkas pemeriksaan kasus korupsi Dhana belum lengkap. Pengembangan penyidikan masih terus dilakukan untuk membuktikan aliran duit Dhana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung tidak saja menggunakan undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor), tapi undang-undang tindak pidana pencucian uang untuk menelusuri aliran duit Dhana. Hasilnya, Kejagung tengah mengembangkan dugaan pencucian uang dalam bisnis yang dilakukan Dhana dengan salah satu anggota DPR dari PKS, Rama Pratama.
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka yakni Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman, Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana), dan Salmah Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak).
(rmd/vit)











































