Kejagung: Kasus Dhana Bukan Perkara Biasa

Kejagung: Kasus Dhana Bukan Perkara Biasa

Sukma Indah Permana - detikNews
Selasa, 08 Mei 2012 14:25 WIB
Kejagung: Kasus Dhana Bukan Perkara Biasa
Jakarta - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Dhana Widyatmika masih terus berlanjut. Pemeriksaan kasus mantan pegawai Ditjen Pajak itu terkesan lambat karena kasusnya bukan perkara biasa.

"Jangan terburu-buru untuk bilang kasus ini lama. Lagi pula perpanjangan penahanannya juga belum habis. Ini kasus rumit dan besar, bukan perkara biasa seperti pencurian atau penganiayaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Adi Toegarisman, di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/5/2012).

Adi mengatakan hingga kini berkas pemeriksaan kasus korupsi Dhana belum lengkap. Pengembangan penyidikan masih terus dilakukan untuk membuktikan aliran duit Dhana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tanya kapan P21, harus dipahami bagaimana proses penyidikan. Penyidikan itu kan harus selesai dulu. Sedangkan penyidikannya belum selesai. Pertanyaan ini masih sangat prematur. Soalnya hari ini juga tidak ada pemeriksaan saksi," pungkasnya.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung tidak saja menggunakan undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor), tapi undang-undang tindak pidana pencucian uang untuk menelusuri aliran duit Dhana. Hasilnya, Kejagung tengah mengembangkan dugaan pencucian uang dalam bisnis yang dilakukan Dhana dengan salah satu anggota DPR dari PKS, Rama Pratama.

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka yakni Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman, Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana), dan Salmah Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak).

(rmd/vit)


Berita Terkait