"Itu sangat selektif ya. Artinya itu UU yang mengatur ada. Lalu kemudian, polisi melakukan istilahnya bagaimana sih yang bisa dimiliki oleh masyarakat, melalui seleksi yang ketat," kata Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
Para anggota DPR itu juga sama seperti masyarakat umum lainnya yang memegang senjata api. Mereka juga dievaluasi setiap tahunnya terkait kepemilikan senjata api itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri pun menegaskan tidak sungkan mencabut izin bila ada penggunaan senjata api. "Misalnya ada kaitan dengan masalah menyalahgunakan, itu pasti," terangnya.
Sejumlah anggota DPR mengakui memiliki senjata api. Mereka antara lain Ahmad Yani anggota Komisi III DPR dan Akbar Faisal anggota Komisi II DPR. Mereka juga menegaskan, senjata api itu digunakan untuk melindungi diri karena ada ancaman kepada mereka.
(ndr/asy)











































