Kapolri Tegaskan Izin Senpi Bagi Sipil Tak Diobral

Kapolri Tegaskan Izin Senpi Bagi Sipil Tak Diobral

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Selasa, 08 Mei 2012 13:02 WIB
Kapolri Tegaskan Izin Senpi Bagi Sipil Tak Diobral
Jakarta - Banyak warga sipil yang memiliki senjata api. Namun, menurut Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, izin senjata api bagi kalangan sipil tidak diobral. Permohonan pengurusan izin pun tidak sembarangan diberikan. Ada seleksi ketat.

"Sekali lagi, itu tidak gampang. Sangat ketat, tapi yang jelas memang ada senjata yang ilegal. Itulah yang harus kita berantas," jelas Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (8/5/2012).

Menurut Timur, kalangan sipil yang diberikan izin menggunakan senjata api pun terbatas pada kalangan tertentu. Mereka pun memilikinya guna bela diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi begini, senjata yang untuk sipil itu kan untuk bela diri saja. Artinya bukan untuk semua sipil. Misalnya satpam, polisi kehutanan," jelasnya.

Selain untuk bela diri dan hanya bagi profesi tertentu saja, senjata api juga diberikan izin bagi mereka yang menggunakannya untuk olahraga.

"Yang lain untuk olahraga, artinya yang dikelola oleh klub-klub Perbakin. Itu saja, yang lainnya nggak ada," imbuhnya.

Pada Senin (7/5) Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution menyampaikan bahwa pada 2012 belasan ribu senjata api untuk sipil diberikan izin. Senpi itu digunakan dalam rangka membela diri sebanyak 18.030 pucuk, dengan rincian senjata peluru tajam sebanyak 3.060 pucuk, peluru karet 9.800 pucuk, dan peluru gas 5.000 pucuk.

Kemudian senpi yang digudangkan ada 10.910 pucuk terdiri dari senjata api peluru tajam 1.524 pucuk, peluru karet 5.812 pucuk, dan dan senjata api berpeluru gas 2.863 pucuk.

(ndr/asy)


Berita Terkait