"KPK harus meminta pihak Interpol untuk segera memulangkan Neneng. Kalau nanti sudah ditemukan dan dibawa pulang akan lebih mudah memproses hukumnya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil, kepada wartawan, Selasa (8/5/2012).
Menurut Nasir, penolakan KPK untuk bernegosiasi dengan Neneng terkait tawaran menyerahkan diri dengan syarat tertentu, sudah tepat dilakukan.
"Namun tidak pula berarti kemudian KPK membiarkan Neneng bebas berkeliaran begitu saja. Kalau memang KPK sudah mengunci posisi Neneng, maka selayaknya juga segera untuk meminta Interpol memulangkannya," tegasnya.
KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008.
(fdn/aan)











































