"Lukman Abbas, staf ahli gubernur Riau, diperiksa sebagai saksi," tutur Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, ketika dihubungi wartawan, Selasa (8/5/2012).
Lukman telah datang di kantor KPK sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Ini merupakan pemeriksaan keduanya di kantor KPK. Lukman pernah diperiksa pada Jumat 27 April 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baik Lukman dan Rusli diduga memiliki peran yang cukup besar dalam kasus ini. Lukman diduga terlibat aktif dalam proses negosiasi dengan DPRD dan perusahaan konsorsium pembangun venue. Sedangkan Rusli mengetahui proses tersebut dan memberikan persetujuan. Atas peran besar mereka ini, keduanya dicekal KPK.
Dalam kasus suap PON, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah M Faisal Aswan, anggota Dewan yang tertangkap tangan menerima uang Rp 900 juta dari PT PP dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau.
Tersangka kedua adalah Muh Dunir, selaku ketua tim pansus. Dua orang lagi masing-masing Eka dari Dispora dan Rahmad dari PT PP. Mereka kini ditahan di Mapolda Riau.
(/aan)











































