Ketua BK DPR M Prakosa menjelaskan kode etik saat ini tidak mengatur mengenai senpi yang dimiliki anggota dewan.
"Tapi karena kasus ini sedang mencuat maka BK saat ini sedang mengkaji apa perlu aturan khusus dalam kode etik," kata Prakosa saat dihubungi wartawan, Selasa (8/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata Prakosa, BK akan mendalami urgensi aturan senpi untuk menghindari pelanggaran etika.
"BK sedang mengkaji dan membahas apa perlu diatur khusus apa pakai aturan umum yang sudah ada," pungkasnya.
Secara pribadi, Prakosa berpendapat anggota dewan tidak perlu dilengkapi senpi. Alasannya, tidak ada ancaman terkait tugas kedewanan yang dilakukan.
"Sebagai anggota dewan memang tidak ada keperluan apa pun untuk punya senpi. Karena selama ini saya tidak merasa punya ancaman terkait dengan posisi saya sebagai anggota dewan," kata politikus PDIP ini.
Saat ini, BK sudah mengajukan usulan penyempurnaan kode etik dan tata beracara anggota dewan. Revisi ini tengah dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Kita merasa tata beracara kemarin masih banyak lubang-lubangnya. Kode etik perlu dirinci ketat tapi revisi yang ini bukan terkait senpi," jelas Prakosa.
(fdn/aan)











































