BK DPR Kaji Aturan Senpi di Kode Etik Anggota Dewan

BK DPR Kaji Aturan Senpi di Kode Etik Anggota Dewan

- detikNews
Selasa, 08 Mei 2012 11:00 WIB
 BK DPR Kaji Aturan Senpi di Kode Etik Anggota Dewan
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR tengah mengkaji aturan kepemilikan senjata api (senpi) anggota dewan. Bila disepakati, aturan ini akan masuk dalam kode etik anggota DPR.

Ketua BK DPR M Prakosa menjelaskan kode etik saat ini tidak mengatur mengenai senpi yang dimiliki anggota dewan.

"Tapi karena kasus ini sedang mencuat maka BK saat ini sedang mengkaji apa perlu aturan khusus dalam kode etik," kata Prakosa saat dihubungi wartawan, Selasa (8/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, BK belum pernah menerima aduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan terkait senpi yang dimiliki.

Namun, kata Prakosa, BK akan mendalami urgensi aturan senpi untuk menghindari pelanggaran etika.

"BK sedang mengkaji dan membahas apa perlu diatur khusus apa pakai aturan umum yang sudah ada," pungkasnya.

Secara pribadi, Prakosa berpendapat anggota dewan tidak perlu dilengkapi senpi. Alasannya, tidak ada ancaman terkait tugas kedewanan yang dilakukan.

"Sebagai anggota dewan memang tidak ada keperluan apa pun untuk punya senpi. Karena selama ini saya tidak merasa punya ancaman terkait dengan posisi saya sebagai anggota dewan," kata politikus PDIP ini.

Saat ini, BK sudah mengajukan usulan penyempurnaan kode etik dan tata beracara anggota dewan. Revisi ini tengah dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Kita merasa tata beracara kemarin masih banyak lubang-lubangnya. Kode etik perlu dirinci ketat tapi revisi yang ini bukan terkait senpi," jelas Prakosa.

(fdn/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads