"Untuk pengamanan diri, setiap orang punya hak. Di negeri Indonesia, situasi keamanannya tidak kondusif, aparatur keamanan lemah. Polri, Satpol PP, Hansip, ini lemah," terang pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, saat berbincang, Selasa (8/5/2012).
Bambang yang juga purnawirawan polisi ini menjelaskan, atas alasan itu, sah-sah saja bila pengusaha, dokter, atau pengacara memegang senjata api guna perlindungan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, atas dasar hak keamanan yang tidak bisa diberikan polisi itu, izin senjata api bisa diberikan. Tapi, tentu tidak asal sembarang izin diberikan.
"Syarat izin harus ditata ulang. Betul-betul psikiater yang menanganinya. Pemegang senjata api, dites tingkat emosionalnya, kreatifnya, apakah mudah marah atau tidak," tuturnya.
Yang perlu dilakukan juga adalah pengetatan pengawasan senjata api mulai izin hingga penggunaannya. Kalau perlu dibentuk lembaga pengawas senjata. Jadi selain Polri ada TNI dan birokrasi daerah yang melakukan pengawasan.
"Jadi karena negara rawan, apalagi banyak juga senjata api ilegal beredar ya diperbolehkan saja. Asal tadi itu, izin diperketat. Semua memang dilematis," ujarnya.
(ndr/nrl)










































