Bagir: Tak Ada Alasan Pengadilan Internasional Kasus Timtim
Jumat, 13 Agu 2004 17:10 WIB
Bandung - Tidak ada alasan untuk membawa kasus pelanggaran HAM di Timtim ke Mahkamah Internasional. Peradilan kasus itu sudah dilakukan di Indonesia."Mau apalagi dibawa-bawa ke mahkamah internasional?" kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Dr Bagir Manan ketika ditanya pers Jumat (13/8/2004) siang, di sela-sela kegiatannya meresmikan ruang persidangan peradilan anak di Pengadilan Negeri Bandung, Jl RE Martadinata, Bandung.Menurut Bagir Manan, proses peradilan itu sudah dilakukan Indonesia secara baik. "Tapi kalau ada yang memang terus bersuara bahwa harus dilakukan peradilan internasional, itu untuk apa?" katanya singkat.Yang jelas, pemerintah Indonesia menurut Bagir Manan sudah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM itu melalui peradilan yang jujur dan terbuka.Menyinggung soal komitmen MA menegakkan lembaga peradilan dan hukum di Indonesia, Bagir Manan menggarisbawahi pentingnya kriteria hakim yang baik. Menurutnya seorang hakim tidak hanya dituntut memiliki pengetahuan hukum yang mumpuni.Seorang hakim juga harus memiliki wasasan dan pandangan luas, serta integritas moral yang terjaga. Untuk itu, pola pembinaan dan rekruitmen untuk memperoleh hakim-hakim yang baik dan handal itu mutlak dilakukan.Gedung Sidang AnakSementara soal gedung sidang anak yang diresmikan, merupakan satu bentuk penegakan hukum sekaligus pembinaan dan pemberian perlindungan kepada anak. Sesuai dengan UU No. 3/1997 tentang Pengadilan Anak, pembentukan ruang sidang anak itu selain wujud pembinaan terhadap anak, juga bisa memperbaiki kinerja pengadilan.Untuk diketahui, sesuai perundangan yang ada maka tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal adalah dikembalikan kepada orang tua atau walinya, diserahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan pembinaan atau diserahkan kepada Departemen Sosial.Dalam proses persidangan peradilan anak, maka sidang dinyatakan tertutup untuk umum. Selain itu juga hakim, jaksa maupun penasihat hukumnya tidak mengenakan atribut seperti toga.
(nrl/)











































