"Mengenai hal itu (senjata api) tidak diatur," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR M Prakosa, lewat pesan singkat, Selasa (8/5/2012).
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, meski tak ada aturan kode etik, anggota DPR tetap diminta tak sewenang-wenang dalam penggunaannya. Sebab, senjata api bisa membahayakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Polri menerbitkan 18.030 izin senjata api selama tahun 2012. Sementara itu, di medio 2010-2011 Polri mencatat 45.269 izin pucuk senjata dikeluarkan untuk keperluan di luar TNI/Polri.
Nah, di antara izin tersebut, ada juga yang diberikan pada sebagian anggota DPR. Mereka mengaku punya senjata untuk perlindungan diri hingga untuk keperluan olahraga.
(mad/nrl)











































