Duh! Tak Ada Aturan Soal Senpi dalam Kode Etik DPR

Duh! Tak Ada Aturan Soal Senpi dalam Kode Etik DPR

- detikNews
Selasa, 08 Mei 2012 08:36 WIB
Duh! Tak Ada Aturan Soal Senpi dalam Kode Etik DPR
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kode etik yang mengatur perilaku anggotanya. Mulai dari urusan pakaian hingga larangan masuk ke tempat perjudian tercantum di dalamnya. Namun, tak ada soal aturan penggunaan senjata api.

"Mengenai hal itu (senjata api) tidak diatur," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR M Prakosa, lewat pesan singkat, Selasa (8/5/2012).

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, meski tak ada aturan kode etik, anggota DPR tetap diminta tak sewenang-wenang dalam penggunaannya. Sebab, senjata api bisa membahayakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prakosa juga menegaskan, belum pernah mendapat pengaduan soal penggunaan senjata api anggota DPR. "Selama ini Badan Kehormatan belum pernah menerima laporan terkait penggunaan senjata api," imbuhnya.

Sebelumnya, Polri menerbitkan 18.030 izin senjata api selama tahun 2012. Sementara itu, di medio 2010-2011 Polri mencatat 45.269 izin pucuk senjata dikeluarkan untuk keperluan di luar TNI/Polri.

Nah, di antara izin tersebut, ada juga yang diberikan pada sebagian anggota DPR. Mereka mengaku punya senjata untuk perlindungan diri hingga untuk keperluan olahraga.

(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads