Rachman: Kejagung Telah Kerja Sebaik Mungkin Soal Priok
Jumat, 13 Agu 2004 16:57 WIB
Jakarta -
Jaksa Agung MA Rachman membantah Kejagung kurang serius menangani kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok sehingga menyebabkan para terdakwa kasus itu bebas. "Kami telah menjalankan tugas sebaik-baiknya. Kami akan mengajukan kasasi," kata Jaksa Agung di sela-sela mengikuti peringatan HUT Mahkamah Konstitusi (MK) di kantor MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (13/8/2004). Rachman juga keberatan dakwaan jaksa dalam kasus itu disebut lemah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) katanya telah menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis-lapis. Dengan demikian bila terdakwa bebas dari dakwaan pertama masih terjerat dakwaan selanjutnya. Mengenai pernyataan Presiden Megawati yang menyatakan Kejagung menjadi salah satu penghambat penegakan hukum, Rachman mengaku belum mengetahuinya. "Saya belum baca dan mendengar," kata Rachman yang suka memberi jawaban pendek-pendek.Ditanya mengenai isu posisi Rachman akan diganti, lagi-lagi Rachman hanya menjawab pendek," belum tahu".Pengadilan HAM Ad Hoc, Kamis (12/8/2004) kemarin memvonis bebas Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen Sriyanto dalam kasus HAM Tanjung Priok. Hakim menyatakan dakwaan pertama, kedua primer, maupun subsidair yang diberikan jaksa tidak terbukti. Sebelumnya, Selasa (10/8/2004), dalam kasus yang sama pengadilan juga membebaskan jenderal Pranowo.
(iy/)










































