"Perlu ada kontrol dari lembaga lain misalnya Pemda, secara struktur diketahui, juga dengan instansi lain, militer juga tahu. Jadi tidak hanya polisi sendiri, ada koordinasi kerja dan lembaga pengawas," kata pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, kepada detikcom, Senin (7/5/2012).
Bambang menilai perlu diperketat syarat pengajuan izin penggunaan senjata api oleh sipil. Penilaian kepada pihak yang mengajukan harus memperhatikan kondisi psikologi, keterampilan, dan latar belakangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamat yang juga mengajar di Universitas Indonesia ini memperhatikan pengawasan yang hanya dilakukan oleh kepolisian terbatas. Ditambah adanya sejumlah sipil yang menyalahgunakan senpi sehingga implementasi pengawasan dirasa perlu untuk dievaluasi.
"Pengawasan tidak ada di luar lembaga yang mengontrol, sehingga polisi sendiri yang melakukan itu (pengawasan). Mudah-mudahan baik tapi dengan adanya yang punya izin masih sok-sokan di jalan menunjukan implementasi yang berjalan sekarang perlu dievaluasi," ujar Bambang.
Bambang memperhatikan kondisi sosial saat ini dengan banyaknya sipil yang memegang senpi. Menurutnya, sistem keamanan yang lemah menyebabkan sipil mempertahankan hak keamanannya dengan menggunakan senpi.
"Saya melihatnya dari kondisi sosial saat ini, karena sudah rawan sekali. Secara individu, hak asasi mereka untuk melindungi diri sendiri. Hak individu untuk mengamankan diri sendiri tidak masalah asal paham bahwa senjata itu bukan untuk disewakan atau gagah-gagahan, karena penggunaannya harus seimbang," ungkap Bambang.
Bagi Bambang lemahnya sosial keamanan dan perlindungan polisi membuat penggunaan senpi oleh sipi dipertimbangkan kembali. "Sosial keamanan itu lemah, polisi juga perlindungannya lemah. Kalau pengawasan polisi lemah dan izin juga ada permainan, maka harus dianalisis lagi. Kalau memang diperlukan, harus ada surat yang lebih ketat dan selektif," tutup Bambang.
Aktivis Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane saat dihubungi terpisah menilai, biaya perizinan yang rendah untuk senjata api malah rawan pungutan liar. Karena itu, lebih baik dicabut saja perizinan senjata api untuk warga sipil.
"Sebenarnya untuk mendapatkan izin itu tinggi punglinya. Lebih baik, dikeluarkan kebijakan siapa pun dari masyarakat sipil dilarang memiliki senpi. Dan dilakukan razia untuk mengumpulkan senpi. Yang tidak mengembalikan dijadikan DPO," tegas Neta.
Sebelumnya, polisi melansir bahwa biaya perizinan untuk mendapatkan senjata api cukup murah. Harganya berkisar dari Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta.
(mad/mad)











































