Yulianis Harus Dilindungi, Jangan Sampai Dikriminalisasi

Yulianis Harus Dilindungi, Jangan Sampai Dikriminalisasi

- detikNews
Selasa, 08 Mei 2012 02:00 WIB
Jakarta - Kasus hukum mantan anak buah M Nazaruddin, Yulianis di Polda Metro Jaya memang belum jelas. Namun ada baiknya Polri memperhatikan kepentingan besar kasus korupsi. Yulianis harus dilindungi, bukan dikriminalisasi.

"Polda harusnya prioritaskan penuntasan kasus korupsi dulu. Jangan sampai saksi kunnci justru dikriminalisasi," kata peneliti Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah saat berbincang dengan detikcom, Selasa (8/5/2012).

Menurut Febri, peran Yulianis di kasus korupsi M Nazaruddin cukup besar. Karena itu, harus ada upaya perlindungan agar kesaksiannya tetap objektif di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yulianis bahkan bisa disebut Justice Collaborator untuk ungkap korupsi. Harusnya dilindungi, bukan dikriminalisasi," tegasnya.

Bila polisi menetapkan Yulianis sebagai tersangka, maka intimidasi terhadap saksi kunci bisa menjadi preseden baru penegakan hukum. Karena itu, Polri, KPK dan Kejaksaan harus bertemu dan berkomitmen agar kasus korupsi tetap menjadi prioritas.

"Ada peraturan bersama Kapolri, Kejaksaan, KPK dan Kemenkum HAM yang harus dibaca lagi oleh masing-masing institusi tentang bagaimana justice collaborator harusnya dilindungi untuk membongkar kasus korupsi. Bukan justru dikriminalisasi," paparnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto memastikan dalam SPDP bernomor No. IV/3806/XI/2011/ditreskrimmum, atas laporan pihak Nazaruddin, Gerhana Sianipar, Yulianis dijadikan tersangka atas kasus pembelian saham Garuda.

Surat itu ditandatangani AKBP Aswin Sipayung Kasat Hardabangta Polda Metro. Surat penyidikan dikeluarkan sejak November 2011.

Namun Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman membantah Yulianis menjadi tersangka. Status wanita bercadar itu masih saksi dan belum diperiksa. Terkait SPDP tersebut, Saud memastikan status tersangka hanya untuk pengisian form.

Yulianis selama ini merupakan saksi kunci yang membantu KPK membongkar kasus Nazaruddin. Yulianis tengah diproses masuk dalam lindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Beberapa waktu lalu, kepada wartawan Yulianis mengaku tengah diancam pihak-pihak tertentu karena dia kooperatif kepada KPK. Tidak heran bila KPK kemudian memberikan pengamanan pada Yulianis.

(mad/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads