"Polda harusnya prioritaskan penuntasan kasus korupsi dulu. Jangan sampai saksi kunnci justru dikriminalisasi," kata peneliti Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah saat berbincang dengan detikcom, Selasa (8/5/2012).
Menurut Febri, peran Yulianis di kasus korupsi M Nazaruddin cukup besar. Karena itu, harus ada upaya perlindungan agar kesaksiannya tetap objektif di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila polisi menetapkan Yulianis sebagai tersangka, maka intimidasi terhadap saksi kunci bisa menjadi preseden baru penegakan hukum. Karena itu, Polri, KPK dan Kejaksaan harus bertemu dan berkomitmen agar kasus korupsi tetap menjadi prioritas.
"Ada peraturan bersama Kapolri, Kejaksaan, KPK dan Kemenkum HAM yang harus dibaca lagi oleh masing-masing institusi tentang bagaimana justice collaborator harusnya dilindungi untuk membongkar kasus korupsi. Bukan justru dikriminalisasi," paparnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto memastikan dalam SPDP bernomor No. IV/3806/XI/2011/ditreskrimmum, atas laporan pihak Nazaruddin, Gerhana Sianipar, Yulianis dijadikan tersangka atas kasus pembelian saham Garuda.
Surat itu ditandatangani AKBP Aswin Sipayung Kasat Hardabangta Polda Metro. Surat penyidikan dikeluarkan sejak November 2011.
Namun Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman membantah Yulianis menjadi tersangka. Status wanita bercadar itu masih saksi dan belum diperiksa. Terkait SPDP tersebut, Saud memastikan status tersangka hanya untuk pengisian form.
Yulianis selama ini merupakan saksi kunci yang membantu KPK membongkar kasus Nazaruddin. Yulianis tengah diproses masuk dalam lindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Beberapa waktu lalu, kepada wartawan Yulianis mengaku tengah diancam pihak-pihak tertentu karena dia kooperatif kepada KPK. Tidak heran bila KPK kemudian memberikan pengamanan pada Yulianis.
(mad/vid)