Mabes Polri: Yulianis Masih Saksi, Belum Pernah Diperiksa

Mabes Polri: Yulianis Masih Saksi, Belum Pernah Diperiksa

Prins David Saut - detikNews
Senin, 07 Mei 2012 21:42 WIB
Mabes Polri: Yulianis Masih Saksi, Belum Pernah Diperiksa
Jakarta - Saksi kunci kasus M Nazarudin, Yulianis, yang sempat dikabarkan sebagai tersangka ternyata baru berstatus saksi. Yulianis juga belum pernah dimintai keterangan.

"Status dia sebagai saksi. Bahkan sebagai saksi pun belum diperiksa," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, kepada detikcom, Senin (7/5/2012).

Polisi belum mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam kasus pembelian saham Garuda yang dilaporkan oleh pihak Nazaruddin, Gerhana Sianipar. Namun, polisi mengakui telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini lagi ditahan KPK, makanya belum ada langkah-langkah. Sejak 2011 sudah dikoordinasikan dengan KPK," terang Saud.

Saat ini, polisi akan menunggu perkembangan dari KPK sehingga belum ada tindakan untuk memeriksa Yulianis. "Makanya kita belum mengambil, tunggu perkembangan," tutup Saud.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto memastikan dalam SPDP bernomor No. IV/3806/XI/2011/ditreskrimmum, atas laporan pihak Nazaruddin, Gerhana Sianipar, Yulianis dijadikan tersangka atas kasus pembelian saham Garuda.

Surat itu ditandatangani AKBP Aswin Sipayung Kasat Hardabangta Polda Metro. Surat penyidikan dikeluarkan sejak November 2011. Rikwanto menyebut kasusnya kini ditangani Krimsus.

Terkait SPDP tersebut, Saud memastikan status tersangka hanya untuk pengisian form. Belum ada kepastian status tersangka bagi Yulianis.
Β 
Yulianis selama ini merupakan saksi kunci yang membantu KPK membongkar kasus Nazaruddin. Yulianis tengah diproses masuk dalam lindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Beberapa waktu lalu, kepada wartawan Yulianis mengaku tengah diancam pihak-pihak tertentu karena dia kooperatif kepada KPK. Tidak heran bila KPK kemudian memberikan pengamanan pada Yulianis.

(mad/mad)


Berita Terkait