Tuntutan dibacakan jaksa M. Chadafi di Pengadilan Negeri Batam, Senin (7/5/2012). Sidang yang dimulai pada pukul 10.00 WIB, sempat ditunda untuk makan siang. Kemudian sidang dilanjutkan hingga pukul 16.00 WIB.
Dalam tuntutannya, Chadafi menilai terdakwa melanggar pasal 340 KUHP. "Karenanya, kami meminta majelis untuk menghukum terdakwa penjara seumur hidup," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula dari ditemukan mayat istri Mindo, Putri Mega Umboh (25) pada pertengahan tahun 2011. Awalnya, polisi menangkap pembantu rumah tangga Mindo, Rosita alias Ros alias Rosma, dan pacarnya, Gugun Gunawan alias Ujang.
Dalam penyelidikan lanjutan diketahui Mindo ikut terlibat dalam aksi kriminal itu. Sebelumnya, pasutri ini cekcok. Istri Mindo merupakan anak mantan Kapoltabes Pekanbaru Kombes James Umboh.
(try/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini