Didakwa Terlibat Pembunuhan Istri, AKBP Mindo Dituntut Seumur Hidup

Didakwa Terlibat Pembunuhan Istri, AKBP Mindo Dituntut Seumur Hidup

- detikNews
Senin, 07 Mei 2012 19:58 WIB
Pekanbaru - Perwira menengah Polda Riau, AKBP Mindo Tampubolon, dituntut hukuman penjara seumur hidup karena didakwa terbukti mendalangi pembunuhan istrinya. Kuasa hukum Mindo menyebut dakwaan itu rekayasa.

Tuntutan dibacakan jaksa M. Chadafi di Pengadilan Negeri Batam, Senin (7/5/2012). Sidang yang dimulai pada pukul 10.00 WIB, sempat ditunda untuk makan siang. Kemudian sidang dilanjutkan hingga pukul 16.00 WIB.

Dalam tuntutannya, Chadafi menilai terdakwa melanggar pasal 340 KUHP. "Karenanya, kami meminta majelis untuk menghukum terdakwa penjara seumur hidup," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persidangan yang dipimpin hakim Reno Ristowo itu dilanjutkan pekan depan. Kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul mengatakan, dakwaan jaksa penuh rekayasa. Ia akan menyampaikan jawaban dalam sidang lanjutan.

Kasus ini bermula dari ditemukan mayat istri Mindo, Putri Mega Umboh (25) pada pertengahan tahun 2011. Awalnya, polisi menangkap pembantu rumah tangga Mindo, Rosita alias Ros alias Rosma, dan pacarnya, Gugun Gunawan alias Ujang.

Dalam penyelidikan lanjutan diketahui Mindo ikut terlibat dalam aksi kriminal itu. Sebelumnya, pasutri ini cekcok. Istri Mindo merupakan anak mantan Kapoltabes Pekanbaru Kombes James Umboh.


(try/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads