Dalam 4 Bulan, KPK Jilid 3 Selamatkan Uang Negara Rp 24,8 Miliar

Dalam 4 Bulan, KPK Jilid 3 Selamatkan Uang Negara Rp 24,8 Miliar

- detikNews
Senin, 07 Mei 2012 17:48 WIB
Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis capaian dalam empat bulan pertama periode kepemimpinan mereka. Dalam kurun waktu itu, KPK berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 24,8 miliar.

"Jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi (TPK) yang telah disetorkan ke Rekening Kas Negara/Daerah sebesar Rp 24.891.091.799," tutur Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (7/5/2012).

Uang sebesar itu telah dimasukkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Uang tersebut berasal dari sejumlah sektor di pos penindakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Antara lain berasal dari uang pengganti, uang rampasan, uang sitaan, penjualan hasil lelang TPK, dan ongkos perkara," papar Johan.

Pimpinan KPK Jilid III yang terdiri dari Ketua Abraham Samad, serta empat wakilnya, Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja efektif mulai bekerja per Januari 2012. Besar harapan masyarakat pada lima komisioner ini untuk menindak kasus-kasus besar.

Pada awal kepemimpinan mereka, juga sempat digoyang isu tak sedap. Hal tersebut tak lepas dari keputusan Abraham yang mengumumkan Angelina Sondakh dan Miranda S Gultom sebagai tersangka masing-masing di kasus wisma atlet dan cek pelawat, tanpa didasari surat perintah dimulainya penyidikan (Sprintdik)

Namun belakangan konflik tersebut dapat diredam, menyusul diterbitkannya Sprintdik untuk kedua tersangka itu. Setelah hampir tiga bulan mangkrak, berkas Angie dan Miranda pun mulai dilengkapi sejak pertengahan bulan April.

(fjp/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads