KPK: Surat Pengacara Nazaruddin Soal Neneng Cacat Hukum

KPK: Surat Pengacara Nazaruddin Soal Neneng Cacat Hukum

- detikNews
Senin, 07 Mei 2012 17:03 WIB
KPK: Surat Pengacara Nazaruddin Soal Neneng Cacat Hukum
Jakarta - KPK resmi menolak surat 'negosiasi' dari pengacara M Nazaruddin mengenai pemulangan Neneng Sri Wahyuni. Hal itu disebabkan karena surat itu cacat hukum.

"Surat itu cacat hukum," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (7/5/2012).

Mengapa suratnya cacat hukum? Busyro mengatakan hal itu tidak lain karena pengacara Nazaruddin tidak bisa mewakili Neneng. Sekalipun Neneng dan Nazaruddin merupakan suami-istri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentang surat yang diajukan pengacara Nazaruddin, catatan kami surat itu diajukan oleh pengacara Nazaruddin, bukan oleh pengacara Neneng atau Neneng sendiri. Tentu itu cacat hukum," ujar Busyro.

Sebelumnya, pengacara Nazaruddin, Elza Syarief mengirimkan surat ke KPK terkait koordinasi pemulangan Neneng dari luar negeri. Elza berharap Neneng dijemput dari tempat persembunyiannya.

Elza menyebut Neneng siap kooperatif pada KPK. Tapi Elza mengaku tidak tahu di mana lokasi persembunyian Neneng.

(/ega)


Berita Terkait