"Surat itu cacat hukum," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (7/5/2012).
Mengapa suratnya cacat hukum? Busyro mengatakan hal itu tidak lain karena pengacara Nazaruddin tidak bisa mewakili Neneng. Sekalipun Neneng dan Nazaruddin merupakan suami-istri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pengacara Nazaruddin, Elza Syarief mengirimkan surat ke KPK terkait koordinasi pemulangan Neneng dari luar negeri. Elza berharap Neneng dijemput dari tempat persembunyiannya.
Elza menyebut Neneng siap kooperatif pada KPK. Tapi Elza mengaku tidak tahu di mana lokasi persembunyian Neneng.
(/ega)











































