"Mereka ditangkap dan mengaku menganiaya dan merampas helm," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wayan Sunartha di Mapolresta, Denpasar, Jl Gunung Sang Hyang, Senin (7/5/2012).
Keenam anak geng motor tersebut, yaitu Gusti ME (17), Gurito VA (17), Yoga D (17), Dewa MA (16), Bayu AP (16), dan Ahmad F (17).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menghardik kemudian memaksa korban melepaskan helm yang dipakai. Para korban pun melawan. Mereka menolak menyerahkan helm.
Para pelaku marah. Mereka mengeroyok korban sampai jatuh tersungkur. Kedua helm korban pun dicopot paksa.
Kini, para pelaku ditahan di Mapolresta Denpasar. Hanya saya, mereka tidak dimasukkan ke sel tahanan dengan alasan masih anak. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Mereka ditempatkan di ruangan terpisah dengan tahanan," ujar Sunartha.
(gds/trw)











































