Setelah Disita, Senpi Boleh Dihibahkan Bila Pemilik Telah Di-black List

Setelah Disita, Senpi Boleh Dihibahkan Bila Pemilik Telah Di-black List

- detikNews
Senin, 07 Mei 2012 16:46 WIB
Jakarta - Senjata api yang telah ditarik dari kalangan sipil karena tersangkut pidana akan disita dan digudangkan di Bagian Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak (Wasendak). Tapi, senjata itu masih bisa dipindahkan ke pemilik lain dengan jalan hibah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, polisi akan mencabut izin kepemilikan senjata dari warga yang menyalahgunakan senjata api legl tersebut. Si pelaku akan di-black list untuk seterusnya dari permohonan perizinan kepemilikan senjata api.

"Senjata itu kalau sudah disita itu menjadi milik negata atau bisa dihibahkan kepada orang lain, misalnya si pemilik pertamanya itu menunjuk seseorang," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Skep Kapolri nomor 82/II/2012 tentang ketentuan penggunaan senjata api untuk keperluan bela diri, surat izin penghibahan senjata api berlaku untuk jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal izin tersebut dikeluarkan. Kemudian, izin penghibahan hanya berlaku satu kali dan tidak dapat diperpanjang.

"Kemudian si pemilik yang mendapat hibah itu harus segera mengurus lagi izin kepemilikan senjata api dengan yang baru," kata Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, pengurusan surat izin hibah dilakukan setelah proses pidana si pemilik pertama incraacht.


(mei/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads