Grasi Rani Ditolak, Pengacara akan Gugat Mega
Jumat, 13 Agu 2004 16:08 WIB
Jakarta - Jika Rani Andriyani tidak diberi grasi oleh Presiden Mega, maka pengacaranya akan membawa Mega ke pengadilan HAM. Juga mengancam mengadukan ke Amnesti Internasional.Hal itu disampaikan pengacara Rani, Habiburakhman dari Serikat Pengacara Rakyat (SPR) dalam jumpa pers di kantornya, Jl.Suryo 41, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (13/8/2004).Rani adalah terpidana mati kepemilikan heroin 1 kg. Rani ditangkap pada 12 Januri 2000 bersama 2 sepupunya, Meirika Pranola alias Ola (30) dan Deni Setia Maharwan (30). Hukuman mati dijatukan Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Agustus 2000.Habiburakhman menyatakan, pihaknya akan mengajukan grasi karena melihat bahwa pemerintah Megawati menjadikan pelaksanaan eksekusi sebagai komoditas menjelang pilpres."Grasi akan diajukan pada 22 September 2004. Apabila grasi ditolak, kami akan mengajukan gugatan secara perdata sebagai sebuah gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa," kata Habib.Selain itu, dia juga akan mendesak Megawati diadili di Pengadilan HAM di PN Jakpus karena dia melihat Mega telah melakukan pelanggaran HAM yang meluas dan sistematis.Gugatan ke Mega diajukan -- jika grasi Rani ditolak -- karena Mega dianggap telah melanggar hak hidup Rani atau paling tidak, tidak menghentikan terjadinya pelanggaran HAM terhadap kliennya."Mega sebenarnya punya kewenangan untuk itu (memberi perlindungan HAM)," kata Hbib menyirtir pasal 71 UU No 29/1999. Pasal itu berbunyi pemerintah Wajib dan bertanggung jawab, menghormati melindungi, menegakkan dan memajukan HAM yang diatur dalam UU ini, perpu lain dan hukum internasional tentang HAM, yang diterima oleh Negara RI.
(nrl/)











































