Emosi, Alasan Iswahyudi Keluarkan Pistol di Meja Bartender

Emosi, Alasan Iswahyudi Keluarkan Pistol di Meja Bartender

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 07 Mei 2012 15:39 WIB
Emosi, Alasan Iswahyudi Keluarkan Pistol di Meja Bartender
Jakarta - Emosional yang tidak terkendali, kerap membuat seseorang hilang kendali. Hal inilah yang membuat tersangka Iswahyudi Ashari menodongkan senjata api ke pelayan kafe Cork & Screw Plaza Indonesia.

"Dia alasannya emosi saja," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/5/2012).

Padahal, dalam Skep Kapolri No 82/II/2012 tentang penggunaan senjata api untuk bela diri, salah satu syarat menggunakan dan memiliki senjata api adalah tidak mudah emosional. Hal ini ditentukan dalam tes psikologi pada saat pengajuan izin kepemilikan senjata api.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam tes itu diatur dalam skep kapolri, dia golongan yang dimaksud. Ada uji keterampilan menembak, ikut tes psikologi, di situ menjadi pertimbangan seseorang layak atau tidak memiliki dan mengggunakan senjata api," jelasnya.

Dengan adanya kasus tersebut, menjadi catatan buruk bagi Iswahyudi. Seseorang yang kedapatan menyalahgunakan senjata api dapat dibekukan perizinannya.

"Senjatanya itu digudangkan dan penggunaan kepemilikannya itu dipertimbangkan untuk dicabut," katanya.

Seperti diberitakan, Iswahyudi diamankan polisi saat berada di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Dia kemudian digelandang polisi ke kediamannya di Jalan Sanur, Kelapa Gading, Jakarta utara untuk mengikuti proses penggeledahan.

Dia dilaporkan karena mengancam dan mengeluarkan pistol ke arah Bobby saat protes atas tagihan makanan. Soal keterangan Bobby, Iswahyudi sudah membantah. Sementara pengacaranya Muara Karta menyebut pistol milik kliennya tidak dibawa saat makan di Plaza Indonesia. "Pas kejadian itu tidak bawa senjata api," tegasnya.

Bobby melaporkan Iswahyudi pada 19 April 2012 lalu. Laporan Bobby ke Polda tercatat dengan nomor LP/1320/IV/2012/PMJ/Ditreskrimum. Pengusaha ini dilaporkan atas tuduhan pasal 336 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.

(mei/rmd)


Berita Terkait