"Dari kartu yang ada sudah sejak 2004 yang bersangkutan diizinkan memiliki senjata api untuk bela diri," kata Kepala Bidang Humas Podla Metro Jaya Kombes Tikwanto kepada wartawan, Jakarta, Senin (6/4/2012).
Setiap tahun, sesuai keentuannya, Iswahyudi selalu memperpanjang izin kepemilikan senjata walternya itu. "Senjata peluru tajamnya habis masa berlakunya itu Desember 2012," katanya.
Selain memiliki senjata peluru tajam, Iswahyudi juga memiliki senjata api peluru karet jenis baretta. Namun, masa berlaku izin kepemilikan senjata barettanya itu telah habis.
"Yang senjata peluru karetnya, masa berlakunya sampai Februari 2012, belum dia perpanjang," katanya.
Dalam Skep Kapolri No 82 tahun 2005, ketentuan surat izin kepemilikan senjata api untuk bela diri berlaku untuk jangka waktu selama 1 tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan. Surat izin tersebut diperpanjang untuk jangka waktu 1 tahun. Dan permohonan diperpanjangnya itu diajukan selambatnya 1 bulan sebelum habis masa berlakunya.
(mei/ega)











































