Sipil (CPNS).
"Dia memalsukan tanda tangan, cap walikota Palembang, serta kop surat Walikota Palembang, padahal sejak tahun 2010 Pemkot Palembang tidak menerima PNS yang baru," kata Ahmad Do’ak Nazori, selaku kuasa hukum Walikota Palembang Eddy Santana Putra, kepada wartawan, seusai melaporkan kasus dugaan tersebut ke Polda Sumsel, Senin (07/05/2012).
Berdasarkan surat laporan Nomor STPL/302-K/V/2012 SPKT Polda Sumsel tertanggal 07 Mei 2012, Ramadhona, SE, yang tercatat sebagai anggota DPRD Palembang dari Partai Hanura, melakukan dugaan pemalsuan tanda tangan, kop surat, dan cap Walikota Palembang terkait penerimaan CPNS
di lingkungan Pemkot Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemalsuan kedua pada tanggal 18 Februari 2011 dengan No: 188.342/000318/II perihal Undangan/Pemberitahuan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang cg saudara Ramadhona, SE.
Pemalsuan ketiga tertanggal 19 April 2011, pengumuman No:810/4109/313/2011 tentang Daftar Peserta Tes CPNSD Pemerintah Kota Palembang yang dinyatakan lulus sesuai formasi yang dibutuhkan tahun anggaran 2011.
Adapun nama-nama yang dinyatakan lulus sebagai PNS yang dibuat Ramadhona, SE, tersebut yakni: Yuniarsih, SPd, Ledya Puspa Sari, A.Md, Moh. Bursah, Nila Wati, SE, Anggia M.J. Amd, Rilda, Sag, Dra. Ratna T, Ernawati, Nursidah, Ryan Aldi, Amd, Megayanti, SE, serta Juminarti.
"Ketiga surat tersebut sama sekali tidak pernah dikeluarkan Walikota Palembang Eddy Santana Putra, sebab sejak tahun 2010 hingga sekarang tidak ada penerimaan pegawai baru di lingkungan pemerintah Palembang," kata Do’ak.
Sementara Ketua DPC Partai Hanura Palembang Jhony Sopianto membenarkan bahwa Ramadhona, SE merupakan anggota DPRD Palembang dari DPC Partai Hanura Palembang, "Ya, benar," kata Jhony.
(tw/trw)










































