"Tadi saya ditanya mengenai saksi meringankan. Saya meminta, Saudara Menkeu untuk diperiksa terkait UU Keuangan yang mengatur bahwa kuasa pengguna anggaran itu pemerintah, bukan daerah," tutur Wa Ode usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (7/5/2012).
"Artinya berapa daerah yang terima itu pemerintah, bukan anggota Banggar," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kedua, saya meminta Pak Hari, yang pada waktu DPID, dia menjadi Dirjen Perimbangan Keuangan dan juga Pak Pramodjo yang mengajukan rumus syarat untuk DPID," ujar Wa Ode.
Wa Ode meminta dihadirkannya saksi-saksi meringankan itu agar mereka dapat membantu menjabarkan mengenai rumus pengajuan daerah penerima DPID. Begitu juga disclaimer dalam pengajuan itu.
"Tentang disklaimiernya, itu saya minta dihadirkan untuk menjaga objektifitas atas tuduhan penyalahgunaan wewenang," papar Wa Ode.
Wa Ode dijerat KPK dengan pasal penerimaan suap/gratifikasi serta pernyalahgunaan wewenang terkait pencairan dana DPID. Dia diduga menerima dana dari pihak daerah agar dapat mengegolkan daerah itu menjadi penerima dana.
(fjr/aan)











































