"Ketua majelis hakimnya Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Gayus Lumbuun dan Salman Luthan," kata Humas MA dalam websitenya, Senin (7/5/2012).
PK kali ini cukup menarik sebab 3 hakim agung tersebut merupakan hakim non karier. Ketiganya merupakan hakim pilihan DPR yang disaring lewat Komisi Yudisial (KY). Artidjo penggiat LBH Yogyakarta, Gayus adalah rektor dan profesor dari Universitas Krisnadwipayana dan Salman Luthan akademisi Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, majelis hakim PN Depok menjatuhkan hukuman mati terhadap Ryan pada sidang 6 April 2009 silam. Ryan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Heri Santoso di apartmen milik Novel (teman Ryan) di Margonda Residence, Depok.
Tidak terima, Ryan banding dan kasasi. Namun di dua peradilan ini, majelis hakim tetap bersikukuh Ryan harus dihukum mati. Masih tidak terima, Ryan menggunakan upaya hukum luar biasa PK. Apakah Ryan akan lolos di tingkat PK?
(asp/nrl)











































