Walau Pengacara Boleh Pegang Senpi, Todung Tak Tertarik Simpan Pistol

Walau Pengacara Boleh Pegang Senpi, Todung Tak Tertarik Simpan Pistol

- detikNews
Senin, 07 Mei 2012 11:12 WIB
Walau Pengacara Boleh Pegang Senpi, Todung Tak Tertarik Simpan Pistol
Jakarta - Pengacara adalah pekerjaan profesional selain dokter yang boleh mempunyai pistol. Meski demikian pengacara senior Todung Mulya Lubis tidak pernah mengurus izinnya. Dia percaya, walau profesi pengacara berisiko tinggi, tapi mempunyai pistol bukan solusi.

"Selama saya membela yang benar dan tak main uang, kekuasaan, selalu berjalan lurus, saya percaya Tuhan akan melindungi. Saya mengakui advokat boleh punya senjata tetapi saya menolak memakai senjata walau pernah ditawari senjata. Buat saya pemilikan senjata itu selalu berisiko disalahgunakan," kata Todung saat dikonfirmasi detikcom, Senin (7/5/2012).

Menurut Todung, pekerjaan advokat bisa saja dihadapkan pada ancaman atau kekerasan fisik atau senjata. tapi itu risiko dari sebuah pekerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pernah didatangi pihak lawan yang meletakkan pistol di meja pertemuan di kantor. Kantor saya pernah diancam mau dibakar. Dalam kasus Time vs Soeharto, kantor saya diobrak-abrik dan semua file diambil. Saya pernah dibuntuti preman, diancam sampai ke rumah. Tapi saya menghadapi itu dengan tenang dan doa," terangnya.

Sebagai advokat yang menolak kekerasan, Todung mengaku, dirinya termasuk barisan yang anti gun movement. "Saya percaya bahwa sebagai advokat, advokat harus memperkuat tradisi advokat yang berjuang dengan hukum sebagai senjata, bukan senjata sebagai hukum," tuturnya.

Dalam SKEP Kapolri bernomor 82/II/2004, ketentuan perorangan atau pejabat yang dapat diberikan izin untuk memiliki dan menggunakan senjata api untuk kepentingan bela diri adalah sebagai berikut:

1. Pejabat Pemerintah
a. Menteri/DPR/MPR RI
b. Sekjen/Irjen/Dirjen/Sekretaris Kabinet
c. Gubernur/wakil Gubernur/Sekwilda/Irwilprop/DPRD Provinsi
d. Walikota/Bupati
e. Instansi pemerintah golongan IV-B

2. Pejabat Swasta
a. Komisaris
b. Presiden Komisaris
c. Presiden Direktur
d. Direktur/Direktur Utama
e. Direktur Keuangan

3. Pejabat TNI/Polri
a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol

4. Purnawirawan TNI/Polri
a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol

5. Profesi
a. Pengacara senior sengan Skep Menteri Kehakiman/Peradilan
b. Dokter Praktek dengan Skep Menkes atau Kemenkes.

(ndr/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads