"Selama saya membela yang benar dan tak main uang, kekuasaan, selalu berjalan lurus, saya percaya Tuhan akan melindungi. Saya mengakui advokat boleh punya senjata tetapi saya menolak memakai senjata walau pernah ditawari senjata. Buat saya pemilikan senjata itu selalu berisiko disalahgunakan," kata Todung saat dikonfirmasi detikcom, Senin (7/5/2012).
Menurut Todung, pekerjaan advokat bisa saja dihadapkan pada ancaman atau kekerasan fisik atau senjata. tapi itu risiko dari sebuah pekerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai advokat yang menolak kekerasan, Todung mengaku, dirinya termasuk barisan yang anti gun movement. "Saya percaya bahwa sebagai advokat, advokat harus memperkuat tradisi advokat yang berjuang dengan hukum sebagai senjata, bukan senjata sebagai hukum," tuturnya.
Dalam SKEP Kapolri bernomor 82/II/2004, ketentuan perorangan atau pejabat yang dapat diberikan izin untuk memiliki dan menggunakan senjata api untuk kepentingan bela diri adalah sebagai berikut:
1. Pejabat Pemerintah
a. Menteri/DPR/MPR RI
b. Sekjen/Irjen/Dirjen/Sekretaris Kabinet
c. Gubernur/wakil Gubernur/Sekwilda/Irwilprop/DPRD Provinsi
d. Walikota/Bupati
e. Instansi pemerintah golongan IV-B
2. Pejabat Swasta
a. Komisaris
b. Presiden Komisaris
c. Presiden Direktur
d. Direktur/Direktur Utama
e. Direktur Keuangan
3. Pejabat TNI/Polri
a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol
4. Purnawirawan TNI/Polri
a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol
5. Profesi
a. Pengacara senior sengan Skep Menteri Kehakiman/Peradilan
b. Dokter Praktek dengan Skep Menkes atau Kemenkes.
(ndr/nrl)











































