Kejagung Tunggu Izin Presiden Periksa Anggota MPR
Jumat, 13 Agu 2004 15:07 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu izin Presiden Megawati Soekarnoputri untuk memeriksa anggota MPR Adi Warsita dalam kasus dugaan korupsi pemotretan areal Hutan Tanaman Industri (HTI) yang merugian negara Rp 133 miliar.Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/8/2004).Menurut Kemas, surat perintah penyidikan terhadap kasus yang melibatkan Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia sudah diterbitkan sekitar sebulan yang lalu. "Pemeriksaan saat ini terus berjalan dan kita juga sudah memeriksa 8 saksi dalam perkara tersebut," kata Kemas.Kemas menyatakan Kejagung sudah mengajukan permohonan izin untuk memeriksa Adi Warsita kepada Presiden Megawati. "Jadi kita sebenarnya hanya menunggu saja dan dia belum menjalani pemeriksaan baik sebagai saksi atau pun tersangka. Saat ini, dia statusnya calon tersangka," ungkap Kemas.Lebih lanjut, kata Kemas, perkara HTI yang melibatkan Adi Warsita berbeda dengan kasus dugaan korupsi pemotretan arela HTI yang melibatkan Bob Hasan yang sudah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
(aan/)










































