Takut Jadi Koboi, Bhatoegana Tak Mau Pegang Pistol

Takut Jadi Koboi, Bhatoegana Tak Mau Pegang Pistol

- detikNews
Senin, 07 Mei 2012 10:49 WIB
Takut Jadi Koboi, Bhatoegana Tak Mau Pegang Pistol
Jakarta - Anggota DPR adalah satu dari sejumlah elemen yang diperkenankan memegang senjata api. SKEP Kapolri bernomor 82/II/2004 menyebut anggota DPR sebagai pejabat pemerintah, sehingga boleh memegang pistol. Namun kiranya lain dengan Sutan Bhatoegana. Anggota Komisi VII DPR ini menolak pistol.

"Saya percaya kepada Allah SWT. Karena Allah yang melindungi kita dari segala kejahatan," kat Bhatoegana saat dikonfirmasi, Senin (7/5/2012).

 Bhatoegana mengaku sama sekali dirinya tidak pernah tertarik untuk memegang pistol. Selain khawatir jadi koboi, politisi PD ini pun menilai pistol tidak banyak manfaatnya untuk pejabat publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak pernah punya pistol dan memang tidak suka punya alat-alat seperti itu," jelasnya.

Dalam SKEP Kapolri bernomor 82/II/2004, ketentuan perorangan atau pejabat yang dapat diberikan izin untuk memiliki dan menggunakan senjata api untuk kepentingan bela diri adalah sebagai berikut:

1. Pejabat Pemerintah
a. Menteri/DPR/MPR RI
b. Sekjen/Irjen/Dirjen/Sekretaris Kabinet
c. Gubernur/wakil Gubernur/Sekwilda/Irwilprop/DPRD Provinsi
d. Walikota/Bupati
e. Instansi pemerintah golongan IV-B

2. Pejabat Swasta
a. Komisaris
b. Presiden Komisaris
c. Presiden Direktur
d. Direktur/Direktur Utama
e. Direktur Keuangan

3. Pejabat TNI/Polri
a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol

4. Purnawirawan TNI/Polri
a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol

5. Profesi
a. Pengacara senior sengan Skep Menteri Kehakiman/Peradilan
b. Dokter Praktek dengan Skep Menkes atau Kemenkes.

(/)


Berita Terkait