Polisi Jamin Tak Ada Keistimewaan di Sel Bagi Pengusaha Iswahyudi

Polisi Jamin Tak Ada Keistimewaan di Sel Bagi Pengusaha Iswahyudi

Indra Subagja - detikNews
Senin, 07 Mei 2012 10:19 WIB
Polisi Jamin Tak Ada Keistimewaan di Sel Bagi Pengusaha Iswahyudi
Jakarta - Pengusaha Iswahyudi ditahan di Mapolda Metro Jaya atas dugaan mengintimidasi pelayan restoran Cork & Screw Plaza Indonesia, Bobby Doputty. Sebagai pengusaha, adakah keistimewaan bagi Iswahyudi di tahanan?

"Tidak ada keistimewaan, semua sama," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Senin (7/5/2012).

Rikwanto juga menepis rumor polisi rentan akan tekanan bila menahan pengusaha. Misalnya karena kedekatan pengusaha tersebut dengan jenderal atau politisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada," jaminnya.

Polisi hingga kini belum menerima permintaan penangguhan penahanan dari Iswahyudi yang juga dikenal sebagai pengusaha kelapa sawit. Namun Rikwanto mempersilakan saja kalau Iswahyudi ingin melakukannya.

"Silakan saja, itu kan hak dia. Kalau dikabulkan atau tidak, bagaimana penyidik," tuturnya.

Pengusaha Iswahyudi Ashari dijerat pasal berlapis lantaran mengintimidasi pelayan restoran Cork & Screw Plaza Indonesia, Bobby Doputty, setelah dia merasa tidak puas pada bill menu yang dipesannya yang dinilainya tak wajar. Ia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atas perbuatannya itu.

Rikwanto mengatakan, Iswahyudi juga terkena UU No 12 Tahun 1951 tentang Senjata api dan Bahan Peledak atas kepemilikan ratusan butir peluru dan senjata gas tanpa izin.

"Dia dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman dan undang-undang darurat atas kepemilikan 150 butir peluru," kata Rikwanto kepada wartawan di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta, Minggu (6/5).

Menurut pasal 1 UU No 12 tahun 1951 yang berbunyi "barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, meneriman mencoba memperoleh, menyerahkan atau menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun".

(ndr/nrl)


Berita Terkait