"Ada 3 jenis senjata api, peluru tajam, peluru karet, dan gas. Yang paling banyak peluru karet," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dikonfirmasi, Senin (7/5/2012).
Kalangan sipil itu mendapat senjata api dari importir. Kemudian mereka mengurus izinnya ke kepolisian. Tidak sembarang orang juga bisa mendapatkan senjata api itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini belum ada laporan soal ratusan senjata api legal yang disalahgunakan. "Ini baru kejadian pengusaha Iswahyudi saja," imbuh Rikwanto.
Dalam SKEP Kapolri bernomor 82/II/2004, ketentuan perorangan atau pejabat yang dapat diberikan izin untuk memiliki dan menggunakan senjata api untuk kepentingan bela diri adalah sebagai berikut:
1. Pejabat Pemerintah
a. Menteri/DPR/MPR RI
b. Sekjen/Irjen/Dirjen/Sekretaris Kabinet
c. Gubernur/wakil Gubernur/Sekwilda/Irwilprop/DPRD Provinsi
d. Walikota/Bupati
e. Instansi pemerintah golongan IV-B
2. Pejabat Swasta
a. Komisaris
b. Presiden Komisaris
c. Presiden Direktur
d. Direktur/Direktur Utama
e. Direktur Keuangan
3. Pejabat TNI/Polri
a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol
4. Purnawirawan TNI/Polri
a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol
5. Profesi
a. Pengacara senior sengan Skep Menteri Kehakiman/Peradilan
b. Dokter Praktek dengan Skep Menkes atau Kemenkes.
(ndr/nrl)