"Hari ini yang terjadi adalah masyarakat komplain, rumah mereka dipasangi stiker calon gubernur. Jika dibiarkan, mereka tidak ingin dianggap sebagai pendukung. Sementara jika dicabut, mereka ketakutan seolah melawan, cabut aja," ujar Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah, kepada detikcom Senin, (7/5/2012).
Menurutnya, menempelkan alat peraga kampanye seperti stiker di rumah warga, telah melanggar privasi. Kecuali jika rumah tersebut memang rumah partai politik atau posko tim sukses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, menanggapi maraknya alat peraga kampanye bakal cagub dan cawagub DKI, Panwaslu menilai itu belum masuk kewenangan Panwaslu.
"Kalau itu dipasang di sarana ibadah, pendidikan, di jembatan penyebrangan, tentu melanggar Perda No. 2 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Artinya sekalipun Panwas belum berwenang menindak, tetap ada aturan lain yang mengatur," jelasnya.
(mok/mok)











































