Berdasarkan Skep tersebut, ada 5 kategori perorangan atau pejabat yang diperbolehkan memiliki senjata api yakni pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, purnawirawan TNI/Pori.
Setiap perorangan atau pejabat yang akan mengurus izin kepemilikan dan penggunaan senjata api harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Memiliki keterampilan dalam merawat, menyimpan dan mengamankannya sehingga terhindar dari penyalahgunaan.
3. Memenuhi persyaratan mediam psikologis dan persyaratan lain meliputi:
a. Syarat medis: sehat jasmani, tidak cacat fisik yang dapat mengurangi keterampilan membawa dan menggunakan senjata api, penglihatan normal dan syarat-syarat lain yang ditetapkan dokter RS Polri/Polda.
b. Syarat psikologis : tidak cepat gugup dan panik, tidak emosional atau tidak cepat marah, tidak psikopat dan syarat-syarat medis lainnya yang dibuktikan dengan hasil psikotes yang dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk Biro Psikologi Polri/polda.
c. Syarat umur minimal 24 tahun dan maksimal 65 tahun.
d. Syarat menembak: mempunyai kecakapan menembak dan telah lulus tes menembak yang dilakukan oleh Polri.
e. SIUP besar atau Akta pendirian perusahaan PT, CV, PD (CV dan PD sebagai pemilik perusahaan atau ketua organisasi).
f. Surat keterangan jabatan atau surat keputusan pimpinan.
g. Melampirkan surat berkelakuan baik (tidak/belum pernah terlibat dalam suatu kasus pidana) atau tidak memiliki crime record yang dibuktikan dengan SKCK.
h. Lulus screening yang dilaksanakan oleh Direktorat Intelkam Polda.
i. Daftar riwayat hidup secara lengkap.
j. Pas foto berwarna berlatar belakang warna merah, ukuran 2x3 dan 4x6 sebanyak 5 lembar.
"Senjata api untuk bela diri digunakan untuk melindungi diri dari ancaman, bukan untuk gagah-gagahan atau menakut-takuti orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Minggu (6/4/2012).
(mei/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini