"Itu tidak boleh, aturannya tidak boleh. e-KTP adalah langkah usaha pemerintah dan DPR dalam kaitan menjadikan pusat identifikasi penduduk. Dengan e-KTP itu seluruh hal-hal yang tidak diharapkan terjadi seperti seseorang bisa memiliki KTP dobel tidak terjadi. Ini adalah program yang sudah diputuskan bersama pemerintah dan DPR, pemberian e-KTP ini kan gratis," tegas Taufik.
Hal ini disampaikan Taufik kepada detikcom, Minggu (6/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak pada tempatnya pemerintah daerah yang menangani di lapangan membuat-buat Perda yang bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya. Pembuatan e-KTP itu jangan dipersulit dan harus tepat waktu," ingatnya.
Penerapan denda keterlambatan pengurusan KTP diberlakukan pada seluruh masyarakat di Pekanbaru. Siapapun warga yang telat memperpanjang KTP-nya didenda Rp 50 ribu sebulan.
Masyarakat akan melaporkan Walikota Pekanbaru yang membuat aturan denda tersebut ke Mendagri. "Kita akan bawa masalah ini ke Mendagri untuk meminta peninjauan ulang atas lahirnya perda yang mengatur denda berbunga tersebut," ujar Direktur Advokasi Publik, Rawa El Amady dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (5/5/2012) di Pekanbaru.
(van/van)











































