Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenoek yang akrab disapa Donny menuturkan, Kemendagri telah menyediakan blangko pembuatan e-KTP. Seharusnya untuk 172 juta pendaftar pertama gratis.
"Tidak ada alasan bagi Pemda untuk mengutip yang berkenaan dengan pembebanan masyarakat selagi dalam kerangka 172 juta pendaftar pertama. Itu gratis karena Kemendagri bekerjasama dengan pihak ketiga mencetak 172 juta blangko. Kalaupun mereka ke pusat pasti tersedia blangko, tidak ada alasan bagi pemda untuk mengutip,"kata Donny, kepada detikcom, Minggu (6/5/2012).
Namun, menurut Donny, bisa saja Pemda membuat aturan sendiri-sendiri dengan dalih agar masyarakat antusias mengurus e-KTP. Tapi semestinya Pemda tak boleh sembarangan membebani masyarakat.
"Bisa saja mereka berwacana untuk merubah saja Perda mereka jadi istilahnya denda keterlambatan untuk kepengurusan e-KTP itu lebih untuk mendorong masyarakat supaya mempercepat pengurusan e-KTP. Tapi kami tidak pernah menganjurkan,"jelasnya.
Selain itu sebenarnya masih tersisa banyak blangko pendaftaran. Mengingat batas akhir pendaftaran e-KTP periode pertama adalah Oktober 2012.
"Total dari tahun 2011- April 2012 sudah tercapai 72,2 juta penduduk. Padahal target kita sebetulnya hanya 67 juta penduduk yang mendaftar e-KTP. Ditargetkan pada Oktober 2012 nanti selesai 172 juta penduduk mendaftar e-KTP,"tandasnya.
Komisi II DPR merespon keras diberlakukannnya denda keterlambatan pengurusan e-KTP. Bagi Komisi II DPR, denda keterlambatan pengurusan e-KTP melanggar hukum dan wajib dilaporkan Kepolisian. "Nggak ada denda. Kalau sampai ada denda salah itu, mesti ada langkah penindakan karena itu melanggar hukum,"kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar, kepada detikcom, Minggu (6/5/2012).
Penerapan denda keterlambatan pengurusan KTP diberlakukan pada seluruh masyarakat di Pekanbaru. Siapapun warga yang telat memperpanjang KTP-nya didenda Rp 50 ribu sebulan.
Masyarakat akan melaporkan Walikota Pekanbaru yang membuat aturan denda tersebut ke Mendagri. "Kita akan bawa masalah ini ke Mendagri untuk meminta peninjauan ulang atas lahirnya perda yang mengatur denda berbunga tersebut," ujar Direktur Advokasi Publik, Rawa El Amady dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (5/5/2012) di Pekanbaru.
(van/van)











































