"Mungkin pada masa sidang yang akan datang akan kita evaluasi secara keseluruhan secara maksimal. Mana yang sudah dan mana yang belum. termasuk juga kendalanya seperti bagaimana proses yang tercecer nanti kita minta Mendagri menjelaskan," kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar, kepada detikcom, Minggu (6/5/2012).
Komisi II DPR akan mempertanyakan pemungutan denda keterlambatan pengurusan e-KTP. Menurut Agun denda seperti itu melanggar hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agun, sosialisasi Kemendagri menyangkut e-KTP memang sangat kurang. Banyak masyarakat yang takut kalau e-KTP kemudian mempersulit pengurusan administrasi kependudukan lainnya.
"Dikhawatirkan oleh kami adalah partisipasi masyarakat yang tidak mau mengambil e-KTP karena tidak paham keterkaitan dengan kepemilikan tanah, bangunan dan sebagainya. Sampai sekarang ini kami belum menerima laporan lengkap. Kami akan menggelar rapat khusus evaluasi menyangkut e-KTP,"tandasnya.
Penerapan denda keterlambatan pengurusan KTP diberlakukan pada seluruh masyarakat di Pekanbaru. Siapapun warga yang telat memperpanjang KTP-nya didenda Rp 50 ribu sebulan.
Masyarakat akan melaporkan Walikota Pekanbaru yang membuat aturan denda tersebut ke Mendagri. "Kita akan bawa masalah ini ke Mendagri untuk meminta peninjauan ulang atas lahirnya perda yang mengatur denda berbunga tersebut," ujar Direktur Advokasi Publik, Rawa El Amady dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (5/5/2012) di Pekanbaru.
(van/van)











































