Timbang-timbang Wewenang Penyidikan untuk PPATK

Timbang-timbang Wewenang Penyidikan untuk PPATK

Andri Haryanto - detikNews
Sabtu, 05 Mei 2012 16:02 WIB
Jakarta - Temuan demi temuan transaksi mencurigakan dilaporkan PPATK ke KPK, Polri, dan kejaksaan. Ada yang diproses dan tidak sedikit pula yang lenyap bagai ditelan bumi.

Kondisi demikian memunculkan wacana agar PPATK diberi kewenangan penyidikan. Tujuannya, agar temuan-temuan PPATK bisa langsung ditindaklanjuti secara cepat.

"Saya menyesalkan banyak laporan PPATK yang dikirim ke Kejaksaan, Polri dan KPK. Kalau itu tidak ditindaklanjuti dan tidak ada kejelasan, ini suatu persoalan, menjadi tidak ada gunanya laporan itu dan tidak punya daya pengaruh," jelas anggota Komisi III dari PKS, Indra, usai menjadi pembicara dalam diskusi 'Polemik' yang digelar Sindo Radio di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, sabtu (5/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra mengatakan, bisa saja nanti penggunaan UU TPPU tersebut dijadikan penambahan wewenang bagi lembaga hukum tersebut. Namun, opsi tersebut belum didiskusikan oleh Komisi III.

Indra mengatakan, lembaga penegak hukum yang selama ini terkesan lamban dikarenakan lamanya proses pengungkapan kasus tersebut.

"Menurut catatan saya, perlahan mereka melakukan sebenarnya. Mungkin butuh proses ya. Contoh kasus Dhana diproses, di KPK kasus Wa Ode di proses, di kepolisian memang kita belum lihat, mungkin bukti tidak cukup. Tapi lagi-lagi kita juga berikan ruang bagi mereka jangan sampai karena satu dua kasus kita lalu mengelemanir peran institusi yang mempunyai kewenangan penyidikan. Jangan sampai karena oknum kita berangus institusinya," ungkapnya.

(ahy/gah)


Berita Terkait