"Kita akan bawa masalah ini ke Mendagri untuk meminta peninjauan ulang atas lahirnya perda yang mengatur denda berbunga tersebut," ujar Direktur Advokasi Publik, Rawa El Amady dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (5/5/2012) di Pekanbaru.
Menurut Rawa, denda keterlambatan pengurusan e-KTP akan berlipat ganda alias berbunga sesuai dengan waktu keterlambatan pengurusan. Aturan ini dinilai menyengsarakan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu Rawa akan melaporkan masalah Perda No 2/2012 ini ke Mendagri. Karena perda ini dinilai bukan untuk mengayomi masyarakat, tapi justru mencekik leher masyarakat.
"Inikan aneh ada perda denda yang dendanya bisa berbunga lagi kalau tidak dibayar. Ini perda benar-benar menyengsarakan rakyat," ucap Rawa.
Sementara itu dari catatan detikcom, salah seorang warga bernama Ilyas di Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru didenda dari Pemkot Pekanbaru sebesar Rp 900 ribu. Ilyas didenda karena KTP-nya sudah habis masa berlaku selama 6 bulan.
"Saya kena denda Rp 900 ribu karena masa berlaku KTP sudah kadaluarsa selama 6 bulan. Kita kena denda berlipat-lipat selama 6 bulan. Saya tak punya uang untuk bayar denda itu. Akhirnya kita tidak jadi mengurus KTP. Dan denda ini akan terus bertambah sepanjang kita belum mengurus yang baru," keluh Ilyas.
Penerapan denda keterlambatan pengurusan KTP diberlakukan pada seluruh masyarakat di Pekanbaru. Siapapun warga yang telat memperpanjang KTP-nya didenda Rp 50 ribu sebulan.
(cha/nik)











































