Β "Cara polisi membubarkan diskusi sangat bermasalah dan cenderung menebar ancaman. Polisi tidak menangkap massa yang masuk dan mencoba mengganggu diskusi, justru tindakan yang diambil polisi adalah mengakomodir dan tunduk pada tuntutan massa dengan membubarkan diskusi," ucap Ening dalam acara konferensi pers di Komunitas Salihara, jalan Salihara no.16 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5/2012) .
Ening mengatakan, diskusi ini bersifat ilmiah dan tidak bisa dibubarkan secara paksa oleh polisi. Sebab UUD 1945 menjamin hak setiap warga negaranya untuk memperoleh informasi, berkumpul dan berpendapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diskusi ini bersifat ilmiah dan merupakan bagian dari hak konstitusi warga negara untuk memperoleh informasi, berkumpul dan berpendapat," kata Ening.
Oleh karena itu, dalam kekecewaannya, Salihara mengeluarkan 3 pernyataan kecaman terhadap polisi dan pemerintah, yakni:
1. Mengutuk tindakan polisi, dalam hal ini Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Adri Desas Puryanto, S.H yang membubarkan paksa acara diskusi.
2. Menyesalkan cara polisi membubarkan diskusi dan tunduk pada massa pengganggu, Polisi pun mengancam tidak akan memberi perlindungan keamanan jika diskusi masih berlangsung.
3. Menuntut pemerintah untuk menjalankan amanat Konstitusi untuk memenuhi hak warga negara dalam kebebasan bersrikat, berkumpul dan berkespresi dijamin konstitusi.
(gah/gah)










































