Salihara Kutuk Cara Polisi Bubarkan Acara Bedah Buku Irshad Manji

Salihara Kutuk Cara Polisi Bubarkan Acara Bedah Buku Irshad Manji

Salmah Muslimah - detikNews
Sabtu, 05 Mei 2012 14:32 WIB
Jakarta - Ening Nurjanah selaku Program Manager Komunitas Salihara menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan pembubaran paksa acara diskusi Irshad Manji. Ening juga menegaskan bahwa alasan kepolisian yang mengatakan acara ini ilegal karena tidak memiliki ijin keramaian adalah alasan yang tidak mendasar dan telah melecehkan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Β "Cara polisi membubarkan diskusi sangat bermasalah dan cenderung menebar ancaman. Polisi tidak menangkap massa yang masuk dan mencoba mengganggu diskusi, justru tindakan yang diambil polisi adalah mengakomodir dan tunduk pada tuntutan massa dengan membubarkan diskusi," ucap Ening dalam acara konferensi pers di Komunitas Salihara, jalan Salihara no.16 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5/2012) .

Ening mengatakan, diskusi ini bersifat ilmiah dan tidak bisa dibubarkan secara paksa oleh polisi. Sebab UUD 1945 menjamin hak setiap warga negaranya untuk memperoleh informasi, berkumpul dan berpendapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga melakukan pelanggaran dengan membiarkan para pengganggu untuk memasuki wilayah privat (pekarangan) orang lain, mengeluarkan ancaman-ancaman maupun pernyataan kebencian, dan melakukan pengrusakan.

"Diskusi ini bersifat ilmiah dan merupakan bagian dari hak konstitusi warga negara untuk memperoleh informasi, berkumpul dan berpendapat," kata Ening.

Oleh karena itu, dalam kekecewaannya, Salihara mengeluarkan 3 pernyataan kecaman terhadap polisi dan pemerintah, yakni:

1. Mengutuk tindakan polisi, dalam hal ini Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Adri Desas Puryanto, S.H yang membubarkan paksa acara diskusi.
2. Menyesalkan cara polisi membubarkan diskusi dan tunduk pada massa pengganggu, Polisi pun mengancam tidak akan memberi perlindungan keamanan jika diskusi masih berlangsung.
3. Menuntut pemerintah untuk menjalankan amanat Konstitusi untuk memenuhi hak warga negara dalam kebebasan bersrikat, berkumpul dan berkespresi dijamin konstitusi.

(gah/gah)


Berita Terkait