Anggota Polsek Mamajang, Makassar, Sumatera Selatan, Aiptu TU dilaporkan telah melakukan pelecehan seks pada salah satu tahanan wanita, SY (28). Dalam laporannya, SY mengaku dilecehkan saat mendekam di sel Polsek Mamajang, Jalan Lanto Dg Pasewang, Makassar.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Chevy Ahmad. "Saat dipeluk oleh Aiptu TU, SY berusaha lari keluar tahanan dan memilih bertahan di depan ruang tahanan hingga suaminya, Ikram datang ke Polsek Mamajang. Suaminya langsung melaporkan kasus pelecehan yang dialami istrinya pada Provost," tutur Chevy saat dihubungi wartawan, Sabtu (5/5/2012)..
Peristiwa cabul yang dilakukan Aiptu TU terjadi pada pukul 13.00 Wita, Minggu (29/4/2012). Saat itu TU masuk ke dalam sel dan berupaya memeluk tubuh SY. Chevy menyebutkan kasus ini masih dalam penyidikan Provost kepolisian untuk mengecek kebenaran kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah penangguhan penahanan SY dikabulkan oleh Kapolsek Mamajang, Kompol Darwis, SY dan suaminya pun melapor pada Kapolsek atas peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh salah satu anggotanya tersebut.
"Pelaku sering mengajak korbannya ngobrol di dalam sel, pelaku sering memegang-megang tangan, meraba-raba dan menciumi SY, puncaknya pada tanggal 29 April Aiptu TU kembali melancarkan aksinya hingga akhirnya SY mengancam akan berteriak bila Aiptu TU tetap memaksakan nafsu birahinya," ujar sumber detikcom.
(mna/asp)










































