Keberadaan ladang ganja terungkap dari ditangkapnya Lamhot Sipayung (53) di salah satu warung di Desa Hinalang beberapa hari lalu. Dari tangan Lamhot, petugas menyita satu bungkus daun ganja kering siap pakai. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Nandho, pemilik warung.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Fajar mengatakan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan ganja kering seberat 1,5 kilo gram dari rumah Nandho. Kepada petugas, Nandho mengaku mendapatkan ganja dari Radianson Girsang, yang menyebutkan mendapatkan ganja dari pemilik ladang berinisial BS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menemukan ribuan pohon ganja, petugas juga menemukan ganja kering siap edar seberat 40 kilo gram, timbangan dan alat pres. Dari keterangan sejumlah tersangka, ladang tersebut disewa BS dari Sidabuke, warga setempat.
Ketiga tersangka masing-masing Lamhot Sipayung, Nandho, Radianson Girsang kini menjalani pemeriksaan di Mapolresta Simalungun. Sementara pemilik ladang ganja, BS masih buron.
(rul/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini