"Penggunaan pasal TPPU harus dilakukan oleh lembaga pemberantas korupsi. UU ini tidak hanya memudahkan penyidik, penuntut umum dan majelis hakim dalam menjalankan tugasnya tapi juga ada upaya penyitaan aset hasil korupsi," ujar Indra dalam diskusi 'Polemik' yang digelar Sindo Radio di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2012).
Indra juga mengatakan, penggunaan UU ini sebagai jawaban atas ketidakadilan terhadap pelaku kejahatan ringan yang hukumannya nyaris setimpal dengan pelaku korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Indra, harus ada pemiskinan terhadap para koruptor. Hukuman penjara bisa jadi tidak memberikan efek jera pada koruptor.
"Jika dipenjara saja, dengan hasil korupsi begitu besar mereka bisa membeli apa saja di lapas," jelasnya.
Oleh karenanya, dengan digunakannya UU TPPU ini, sangat memungkinkan setiap hasil korupsi bisa disita oleh negara. "Jadi ada manfaatnya bagi negara," imbuhnya.
(ray/gah)











































